Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pemuda Muhammadiyah Penuhi Panggilan Polisi Terkait 'Mata Elang' Novel Baswedan

Dahnil diperiksa terkait pernyataannya di acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel'

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Pemuda Muhammadiyah Penuhi Panggilan Polisi Terkait 'Mata Elang' Novel Baswedan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Dahnil Anzar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).

Dahnil tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengenakan koko putih, celana dan peci hitam.

Dahnil diperiksa terkait pernyataannya di acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

Pada acara itu, Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

Dahnil mengatakan, akan memberikan pernyataan usai diperiksa sebagai saksi.

"Saya datang, saya jawab dulu. Nanti saya sampaikan pernyataan ke teman-teman media. Maaf ya," ujar Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Dahnil mengaku heran dengan pemanggilannya. Dahnil akan mempertanyakan kepada penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan terhadapnya. Ia tak membawa barang bukti apa pun.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya tidak tahu dipanggil kenapa, makanya nanti saya tanya kenapa," ujar Dahnil.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

"Dia menuduh orang, mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memintai keterangan Dahnil sebagai saksi pada Senin (22/1/2018).

Argo menerangkan, pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswesan.

"Kita dalami kembali di situ," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas