Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Istri Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Deisti keluar ditemani seorang wanita berkacamata hitam dan hanya melemparkan senyum kepada para pewarta tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senyum Istri Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto usai menjalani pemiriksaan di Gedung KPK, Senin (22/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, telah menjalani pemeriksaan kasus merintangi penyidikan suaminya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deisti menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Baca: Fredrich Nilai KPK Lakukan Kriminalisasi Terselubung Terhadap Dokter RS Medika

ia diperiksa mulai pukul 10.24 WIB dan keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB.

Deisti mengenakan kerudung hitam bercorak dengan setelan baju hitam putih.

Deisti keluar ditemani seorang wanita berkacamata hitam dan hanya melemparkan senyum kepada para pewarta tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Berita Rekomendasi

Baca: Pria Ini Berikan Uang Rp 50 Ribu setiap Melakukan Tindakan Bejat Kepada Anak Tirinya

Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Baca: Fredrich Nilai KPK Lakukan Kriminalisasi Terselubung Terhadap Dokter RS Medika

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas