Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Setya Novanto, KPK Hadirkan Eks Anggota DPR Mirwan Amir

Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ‎(22/1/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Setya Novanto, KPK Hadirkan Eks Anggota DPR Mirwan Amir
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ‎(22/1/2018).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi.

Kelima saksi tersebut yakni Anggota DPR 2009-2014 Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung,  Dirut PT Sistem Indonesia Chalres Sutanto Ekapraja,  Dirut PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso, dan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Hari Ini, KPK Periksa Istri Setya Novanto sebagai Saksi untuk Tersangka Fredrich Yunadi

Sebelum memulai sidang, kelima saksi diambil sumpahnya.

Lanjut JPU pada KPK meminta agar mendengarkan keterangan saksi dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama ‎yakni saksi Charles, Made Oka dan Andi Agustinus.

Berita Rekomendasi

Lanjut sesi kedua yakni Mirwan dan Aditya. Hakim Yanto lalu meminta pendapat kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail apakah setuju?

Maqdir mengamini pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi.

‎Diketahui Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP‎ tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (22/1/2018).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan lima saksi terkait kasus megakorupsi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas