Sidang Setya Novanto, KPK Hadirkan Eks Anggota DPR Mirwan Amir
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi.
Kelima saksi tersebut yakni Anggota DPR 2009-2014 Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung, Dirut PT Sistem Indonesia Chalres Sutanto Ekapraja, Dirut PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso, dan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Hari Ini, KPK Periksa Istri Setya Novanto sebagai Saksi untuk Tersangka Fredrich Yunadi
Sebelum memulai sidang, kelima saksi diambil sumpahnya.
Lanjut JPU pada KPK meminta agar mendengarkan keterangan saksi dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama yakni saksi Charles, Made Oka dan Andi Agustinus.
Lanjut sesi kedua yakni Mirwan dan Aditya. Hakim Yanto lalu meminta pendapat kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail apakah setuju?
Maqdir mengamini pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi.
Diketahui Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (22/1/2018).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan lima saksi terkait kasus megakorupsi tersebut.