Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datang ke KPK, Setya Novanto Bawa Buku Hitam

Mantan Ketua DPR ini tiba sekitar pukul 12.50 WIB dengan mobil tahanan KPK. Setya Novanto mengenakan pakaian putih dengan celana panjang hitam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Datang ke KPK, Setya Novanto Bawa Buku Hitam
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto membawa buku hitam saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Mantan Ketua DPR ini tiba sekitar pukul 12.50 WIB dengan mobil tahanan KPK.

Setya Novanto mengenakan pakaian putih dengan celana panjang hitam.

Setya Novanto tampak membawa buku hitam di tangan kanannya.

Buku hitam tersebut kerap dibawa Setya Novanto semenjak dirinya menjalani sidang.

Baca: Setya Novanto: Demi Tuhan, Saya Tak Pernah Terima Jam Tangan dari Andi Narogong dan Johanes Marliem

Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun ketika masuk ke Gedung KPK.

Berita Rekomendasi

Hanya mengumbar senyum kepada awak media.

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas