Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Dana TPPU Rita Widyasari untuk Perawatan Kecantikan

Penyidik KPK ingin mengetahui penggunaan uang Rita untuk biaya perawatan kecantikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Aliran Dana TPPU Rita Widyasari untuk Perawatan Kecantikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (19/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter kecantikan Sonia Wibisono sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari

Penyidik KPK ingin mengetahui penggunaan uang Rita untuk biaya perawatan kecantikan. 

"Ya dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan RIW (Rita Widyasari). Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Pada pemeriksaan hari ini, selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Keduanya juga akan dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Rita.

Baca: Jokowi Minta TNI dan Polri Bersikap Netral

Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎. 

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas