Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OSO Dilaporkan Kubu Daryatmo ke Bareskrim Terkait Kisruh Partai Hanura

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kader partai Hanura kubu Daryatmo, Selasa (23/1/2018).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in OSO Dilaporkan Kubu Daryatmo ke Bareskrim Terkait Kisruh Partai Hanura
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Kader Hanura dipimpin Ketua Dewan Pembina Wiranto bersalaman usai melakukan rapat tertutup di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). Tampak kedua kubu yang berkonflik di Hanura, Oesman Sapta Odang (dua dari kiri) dan Daryatmo (dua dari kanan) serta Rufinus Hutauruk (kanan Wiranto) saling bersalaman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kader partai Hanura kubu Daryatmo, Selasa (23/1/2018).

Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman melaporkan OSO atas dugaan penggelapan dana partai, dimana sudah tercantum Laporan Polisi LP/106/I/2018/Bareskrim, tertanggal 23 Januari 2018.

Laporan itu, kata Adi, dibuat olehnya atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD yang dirahasiakan namanya.

Baca: Sandiaga: Ada 20 Persen Warga Jakarta yang Mengalami Gangguan Jiwa

Dalam laporan yang dibuatnya, OSO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ujar Adi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

Berita Rekomendasi

Adi mengatakan OSO diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. Namun, ia menampik jika dana tersebut ada kaitannya dengan Pilkada serentak 2018, seperti mahar politik.

Mengenai bukti, Adi mengatakan ia memiliki tanda terima uang dari perusahaan sekuritas milik OSO, yang ia klaim cukup untuk mempidanakan OSO.

Lebih jauh, ia tak menyatakan dengan pasti berapa nominal angka yang digelapkan OSO. Adi mengatakan biarlah polisi yang menyelidiki nominal tersebut.

"Nominalnya biar nanti polisi yang selidiki, yang jelas ini benar terjadi peristiwanya mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas