Sekjen PPP: Aturan Menteri Rangkap Jabatan dapat Berubah, Tergantung Presiden
"Bagi PPP sepanjang tidak menabrak peraturan perundangan, silakan, tidak apa apa," kata Arsul.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai polemik menteri rangkap jabatan merupakan kebijakan Presiden Jokowi.
Rangkap jabatan bukan merupakan peraturan sehingga sewaktu-waktu dapat berubah.
"Yang namanya Kebijakan itu boleh berubah sesuai situasinya. Kita kembalikan dong ke user-nya, presiden. Bagi PPP sepanjang tidak menabrak peraturan perundangan, silakan, tidak apa apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/1/2018).
Sehingga, kata Arsul, tidak masalah apabila masih ada menteri di kabinet Jokowi-JK yang rangkap jabatan.
Baca: PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku Dong!
Asalkan menurutnya tugas sebagai menteri dapat dilaksanakan baik.
"Misalnya katakanlah Idrus Marham, jadi Mensos tapi jadi ketua koordinator Golkar, beliau bisa atur waktu tidak, bisa melaksanakan dengan baik tidak sesuai target presiden," pungkasnya.
Dipertahankannya Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian dan kembali masuknya Idrus Marham dalam kepengurusan Golkar meski telah diangkat menjadi Menteri Sosial menuai komentar negatif dari sejumlah pihak.
Presiden dinilai tidak konsisten karena dua menteri dari Golkar diperbolehkan menjadi pengurus partai.
Saat kampanye Pilpres 2014 lalu, Jokowi menegaskan bila menterinya nanti tidak boleh rangkap jabatan.
Aturan tersebut membuat Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menanggalakan jabatannya sebagai ketua DPP PDIP bidang Politik, hukum, dan Kemanan.
Begitu juga Menkopolhukam, Wiranto yang menaggalkan jabatan Ketua Umum Hanura.