Diduga Terima Suap, Bupati Kebumen Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.
Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
"MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.
Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Tetapkan Bupati Kebumen sebagai Tersangka