Fahri Hamzah: Jangan-jangan LGBT Ini Proyeknya Kontraktor Toilet
LGBT, lanjut Fahri, merupakan penyakit yang harus diperbaiki atau diobati. Karena merupakan penyakit, maka ekspose di publik harus dikurangi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal wacana pemidanaan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Menurut Fahri, dalam membahas aturan pemidanaan terhadap LGBT, sebaiknya terlebih dahulu menyepakati bahwa LGBT merupakan penyimpangan.
"Pertama kita harus punya pandangan yang final dulu tentang LGBT itu apa, karena baik agama maupun ilmu pengetahuan itu, seharusnya kalau di Indonesia final, bahwa LGBT adalah penyakit atau penyimpangan dari situasi normal," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Bila memandang LGBT sebagai penyimpangan, Fahri yakin semua orang akan menolaknya. Fahri menilai LGBT merupakan penyimpangan, dan tidak ada agama mana pun yang menolelir perilaku LGBT.
Karenanya, menurut Fahri, dalam peradaban manusia sekarang ini, hanya mengenal dua kamar toilet, yakni toilet pria dan perempuan.
Baca: Selang Tabung Gas Bocor Hanguskan Tiga Ruko di Srengseng
Baca: Begal Sadis di Tangerang Sabet Polisi Pakai Senjata Tajam
"Tidak bisa nanti tiba-tiba umat manusia menemukan kembali toilet laki-laki yang mirip perempuan, atau perempuan yang mirip laki-laki. Ini jangan-jangan LGBT ini proyeknya kontraktor toilet," selorohnya.
LGBT, lanjut Fahri, merupakan penyakit yang harus diperbaiki atau diobati. Karena merupakan penyakit, maka ekspose di publik harus dikurangi.
Sama halnya dengan minuman keras, menurut Fahri harus dilarang karena merusak badan.
"Kalau menurut saya itu perilakunya harus dilarang, sebagaimana perilaku pornografi, karena itu menyimpang dan merusak otak dan mereduksi kemanusiaan. Nah, itu cara berpikirnya begitu saya kira," tuturnya.
Isu LGBT menjadi ramai setelah Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT.
Padahal, hingga kini belum ada Rancangan Undang-undang soal LGBT. Pembahasan LGBT masuk dalam revisi KUHP, yakni perluasan pasal perzinahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.