Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Buka Percakapan WA yang Diduga Berisi Permintaan Uang Fayakhun Sebesar 300 Ribu Dolar

Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp12 miliar dari proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut ( Bakamla).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Buka Percakapan WA yang Diduga Berisi Permintaan Uang Fayakhun Sebesar 300 Ribu Dolar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (10/10/2017). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp12 miliar dari proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut ( Bakamla).

Dari jumlah itu, Fayakhun diketahui pernah meminta agar uang sebesar 300.000 dollar Amerika Serikat dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Baca: Ada Peran Adelia Wilhelmina di Balik Gaya Rambut Pasha Heboh

Uang sebesar itu diminta diberikan secara tunai, guna keperluan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Fayakhun dengan Erwin Arif, pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz.

Erwin menjadi vendor yang digunakan PT Melati Technofo Indonesia, selaku pemenang lelang proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Berita Rekomendasi

Dalam percakapan WhatsApp, terungkap bahwa Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu pihak PT Melati Technofo, agar lebih dulu membayarkan 300.000 dollar AS secara tunai.

Berikut kalimat yang disampaikan Fayakhun kepada Erwin:

"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah munas Golkar."

"Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300rb, sisanya di JP Morgan? 300rb nya diperlukan segera untuk petinggi2 nya dulu. Umatnya nyusul minggu depan."

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi isi percakapan itu kepada Erwin.

"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakukan," kata Erwin.

Selanjutnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Erwin saat di penyidikan. Dalam BAP, Erwin menerangkan bahwa terkait Munas Partai Golkar, Fayakhun membutuhkan dana untuk diberikan kepada petinggi partainya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas