Jokowi Diingatkan Soal Menteri Rangkap Jabatan
Termasuk Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelonggaran yang diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada para menteri dalam kabinetnya untuk boleh merangkap jabatan, tampaknya memang menjadi pembahasan menarik diantara para politisi.
Termasuk Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Ia menyebut keputusan untuk mengangkat siapapun menjadi menteri, memang hak prerogatif seorang Presiden.
"Di satu pihak memang ada hak prerogatif Presiden untuk mengangkat siapapun jadi Menteri," ujar Hidayat, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Namun ia mengingatkan bahwa tentunya Jokowi harus menyadari janji yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada rakyat, terkait posisi menteri dalam kabinetnya.
Saat itu, Jokowi menegaskan para menteri yang berada dalam kabinetnya itu tidak boleh merangkap jabatan.
"Tapi di pihak yang lain, publik masih ingat dengan apa yang dahulu dijanjikan atau di tegaskan oleh Pak Jokowi untuk tidak membolehkan rangkap jabatan," tegas Hidayat.
Faktanya, saat ini Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.
Sedangkan Idrus Marham yang sempat menjadi Sekjen Partai Golkar, diangkat Jokowi menjadi Menteri Sosial RI menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang meletakkan jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur pada Pilkada Jawa Timur mendatang.
Idrus pun kemudian tetap dimasukkan Airlangga Hartarto ke dalam susunan kepengurusan baru partai berlambang pohon beringin itu, dan menjabat sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif DPP Golkar.
Kemudian Jokowi juga telah memberikan kelonggarannya pada Menteri lainnya, yakni Puan Maharani yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI.
Puan diperbolehkan kembali aktif dalam partai politiknya, yakni PDI Perjuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.