Kabareskrim Masih Tak Tahu Posisi Honggo, Meski Sudah Geledah Kediamannya
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno masih buron.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan kediaman tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno, dilakukan pada Rabu (24/1) malam.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno masih buron.
"Belum tahu pastinya, kalau tahu pasti ditangkap," ujar Ari, di Auditorium Mutiara PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Ari yang baru saja mengikuti penutupan Rapim Polri 2018, tampak terburu-buru menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam, bernomor polisi B 1138 RFP.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, ia terlihat tak terlalu ingin menjawab pertanyaan wartawan.
Meski demikian, ia tetap menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media walau dengan singkat.
Baca: Sidang Kali Ini, Setya Novanto Sembunyikan Catatan Kecilnya
Disinggung apakah bos TPPI itu masih berada di Singapura, Ari mengatakan masih menginvestigasi keberadaan Honggo.
Lebih lanjut, penggeledahan, kata Ari, dilakukan guna mencari petunjuk sekaligus keberadaan Honggo.
Ia menampik apabila penggeledahan semalam digunakan sebagai pengamanan barang bukti, karena semua barang bukti sudah berada di Kejaksaan Agung.
"Barang bukti kan udah di kejaksaan semua, kita (cari) petunjuk," tukas Ari, seraya menaiki mobilnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno, di Jl Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Bareskrim Polri berupaya menggunakan upaya paksa kepada bos PT TPPI Honggo Wendratmo, yang berstatus tersangka dan masih buron dalam dugaan kasus korupsi kondensat.
Kedua tersangka lainnya telah berhasil diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.