Kemenhumkam Curigai Saksi HTI Sengaja Disiapkan
Saksi tadi hanya mengisahkan sekitar dia padahal HTI kegiatannya ada di seluruh Indonesia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kemenhumkam I Wayan Sudirta menyatakan keraguan atas 3 orang saksi yang diajukan penggugat yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang lanjutan gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI, Kamis (25/1/2018).
"Saksi tadi hanya mengisahkan sekitar dia padahal HTI kegiatannya ada di seluruh Indonesia, seluruh dunia, tapu yang bisa dia (saksi) jelaskan tentang apa yang dia ketahui di sekitar saja," ujar I Wayan usai persidangan di di ruang Kartika, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Persidangan yang berlangsung 3 jam itu, juga dimanfaatkan pihak tergugat yakni Kemenhumkam untuk memberikan sejumlah bukti tambahan pada majelis hakim
Menurut Wayan, saksi-saksi yang dihadirkan, tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan dan semata-semata hanya memberikan jawaban yang menguntungkan pihak penggugat.
"Ketika kita sodorkan bukti T-7 ada 200 kejadian dan lebih malah di mana HTI mensosialisasikan khilafah untuk mengganti pancasila dalam undang-undang dasar 1945. Saksi bungkam semua, seperti saksi ini sudah disiapkan untuk semata-mata berbicara hal-hal yang mencoba menguntungkan," ujar Wayan.
Baca: Roy Suryo Enggan Tanggapi Disebutnya Nama SBY dalam Sidang e-KTP
Wayan menyatakan persidangkan hari ini makin menguatkan bahwa langkah pembubaran HTI yang diambil Pemerintah sudah tepat.
"Pembubaran ini selain sesuai dengan undang-undang, pembubaran ini tidak melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik, dilakukan oleh pejabat yang berwenang bahkan sesuai dengan undang-undang administrasi pemerintahan," tegas Wayan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.