Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes TNI Memilih Tidak Laporkan Felicya Angelista ke Polisi

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri Penutupan Rapat Pimpinan TNI tahun 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (24/1/2018).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes TNI Memilih Tidak Laporkan Felicya Angelista ke Polisi
Instagram
Felicya Angelista 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan TNI tidak melaporkan artis pembawa acara hiburan Felicya Angelista ke Polisi.

Namun demikian, dia menilai apa yang dilakukan Felicya tidak baik.

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri Penutupan Rapat Pimpinan TNI tahun 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (24/1/2018).

"Kami nggak mengadukan kok. Tanya sama yang mengadukan, kami nggak mengadukan. Tapi kami merasa itu nggak baik dari pendidikan segala macem," kata Fadhil.

Sebelumnya, organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) diketahui melaporkan pembawa acara Dahsyat RCTI, Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (21/1/2018).

Baca: 5 Fakta Felicya Angelista, Host Dahsyat yang Dipolisikan karena Ikat Donat di Kaki Anggota TNI

Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan mengatakan bahwa tayangan di salah satu stasiun TV swasta yang dibawakan Felicya dianggap merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Pada acara yang ditayangkan pada Jumat (19/1/2018) lalu, beberapa anggota TNI tampak diminta untuk mengikuti lomba makan donat yang diikatkan ke kaki Felicya.

"Jangankan TNI, masyarakat biasa saja tidak boleh diperlakukan seperti itu. Pelecehan sekali," ujar Lisman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).

Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagramnya namun Lisman tetap melaporkan ke polisi.

"Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.

Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas