Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Sidang, Setya Novanto Sarapan Mie Instan

Tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) pagi, ada yang berubah dari penampilan Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Sidang, Setya Novanto Sarapan Mie Instan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam satu minggu, ‎terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto diagendakan menjalani dua kali sidang di Pengadilan Tipikor, yakni Senin dan Kamis.

Lantas apakah ada persiapan khusus sebelum sidang?

Menjawab itu, Setya Novanto‎ mengaku tidak ada persiapan khusus. Namun harus selalu ekstra sabar.

"Tidak ada yang khusus, tadi saya sarapan mie instan, makanya kan berat turun dua kilogram," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya selama menjalani sidang, Setya Novanto harus tetap sabar karena sidang bisa berlangsung hingga tengah malam.

"Yah sekarang ini kan harus sabar ya, karena kan seperti kemarin sidang sampai tengah malam ya kita harus sabar," tambahnya.

Baca: Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata

Berita Rekomendasi

‎Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas