Kasus Bupati Kukar, Ahli Kecantikan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Kehadirannya luput dari perhatian awak media karena dirinya langsung masuk ke dalam lobi KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan, Dr Sonia Wibisono, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sonia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Sonia tampak tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 WIB. Dirinya tampak berambut merah, dengan setelan hitam dibalut rompi.
Kehadirannya luput dari perhatian awak media karena dirinya langsung masuk ke dalam lobi KPK.
Sedianya Sonia diperiksa pada Selasa (23/1/2018) lalu, namun dirinya tidak hadir. Saat dihubungi Tribunnews.com, Sonia beralasan tidak mendapatkan surat pemanggilan dari KPK.
"Saya belum dapat surat panggilan (dari KPK)," ujar Sonia kepada Tribunnews.com.
Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Kembali Gempa Susulan 5,2 SR Dirasakan Lemah di Lebak dan Jakarta
Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.