KPK Cecar Mantan CEO Citilink Soal Peran Emirsyah Satar Dalam Kasus Pengadaan Pesawat
Mantan CEO PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan CEO PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Albert diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca: Fraksi Hanura DKI Tidak Akan Turut Serta Ajukan Hak Interplasi ke Anies-Sandi
Baca: Pengemudi Mobil Harrier Penabrak Anggota Polisi Hingga Koma Jadi Tersangka
Pria yang pernah menjabat sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012 itu mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam kasus tersebut.
"Soal pak Emir (Emirsyah Satar) ya. Nanti kalo detailnya ke penyidik ya," kata Albert di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Baca: Dokter Sonia Akui Pernah Bertemu Rita Widyasari di Acara Sosialita
Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur Jabar, Deddy Mizwar Singgung Ada Kontestan Mantan Polisi
Namun dirinya enggan merinci pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
Albert meminta para pewarta menanyakan langsung ke penyidik.
"Tanya ke penyidik, tanya ke penyidik ya," ungkap Albert.
Selain memeriksa Albert, penyidik KPK turut memeriksa Pegawai PT Jimbaran Villas, Zulhaida sebagai saksi untuk Emirsyah.
Baca: Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Politikus Golkar Pertanyakan Netralitas Polri Dalam Pilkada
Baca: Berniat Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Wasekjen Demokrat Minta Jokowi Ingatkan Mendagri
Disinyalir Zulhaida diperiksa terkait kepemilikan aset Emirsyah di Pulau Dewata.
Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.