Menkumham Dorong Partai Hanura Segera Wujudkan Rekonsiliasi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mendorong para politisi di Partai Hanura supaya mewujudkan rekonsiliasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mendorong para politisi di Partai Hanura supaya mewujudkan rekonsiliasi.
Dia menilai upaya rekonsiliasi itu diperlukan mengingat waktu tahapan Pilkada serentak 2018 dan verifikasi partai politik sudah semakin dekat.
"Kami mendorong terus karena ini tahap akan pilkada dan verifikasi partai politik memerlukan soliditas masing-masing partai politik," tutur Yasonna, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Sejauh ini, dia menilai, dua kubu di Partai Hanura, yaitu Daryatmo dan Oesman Sapta Odang sudah berupaya melakukan rekonsiliasi. Dia menerima laporan sudah ada beberapa pertemuan di antara kedua kubu.
Baca: KPK Persilakan Setya Novanto Bongkar Pelaku Utama Skandal Korupsi e-KTP
Selain itu, kata dia, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto, dan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang sudah terjalin kesepahaman.
"Hanura sekarang dalam proses rekonsiliasi. Saya melihat sudah terjadi rekonsiliasi yang mulai di antara kedua kelompok," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan upaya rekonsiliasi dalam tubuh partai masih terus berlanjut.
Menurut dia, kesepakatan sementara, kepengurusan Hanura dikembalikan ke hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) 2016.
Sehingga, kader-kader yang sebelumnya dipecat kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula di jajaran struktural partai.
Misalnya, Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding yang dipecat kubu OSO.
Selain itu, dia juga meminta seluruh kader di tingkat DPD dan DPC menghentikan segala bentuk kegiatan seperti Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang saat ini sedang dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.