Tersangka Penerima Dana Pembobolan DBS Singapura Naik Bajaj
IAY Kartika memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru, IAY Kartika, sebagai tersangka baru dalam kasus pembobolan Bank DBS Singapura.
Diketahui, IAY Kartika dengan sengaja telah menerima tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016, dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar 100.000.000 USD.
Pantauan Tribunnews.com, IAY Kartika memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Ia datang didampingi seorang perempuan serta kuasa hukumnya Hero Indarto. IAY dan perempuan tersebut mengenakan pakaian serba hitam.
Baca: La Nyalla Mangkir Panggilan Bawaslu Tiga Kali
IAY mengenakan vest bergaya leher botol, dipadukan dengan jas hitam. Sebuah kalung perak berjuntai di lehernya.
Ia datang menenteng sebuah tas bercorak kulit buaya di tangan kirinya. Sembari menenteng tas, ia juga menggenggam gawai berwarna putih di tangan yang sama.
Perempuan yang datang bersamanya juga menenteng tas dengan model serupa. Namun, tas tersebut berwarna abu-abu dan polos tanpa corak. Berbeda dengan IAY, ia menenteng tasnya di tangan kanan.
Usai diperiksa di lantai atas, IAY tampak terburu-buru menuju lift. Langkahnya semakin cepat dan lebar, ketika awak media mencecarnya dengan pertanyaan.
Ia terlihat tak ingin menjawab pertanyaan. Bahkan, ia menutup wajahnya ketika kembali diburu awak media saat memasuki bajaj.
Ya, bajaj, IAY bersama perempuan yang mendampinginya tadi, berusaha meninggalkan lokasi Bareskrim Polri menggunakan transportasi bajaj.
Keduanya langsung naik ke bajaj, kemudian meminta sopir bajaj bergegas pergi.
Tak berbeda halnya dengan kuasa hukum IAY Kartika, yakni Hero Indarto. Hero juga irit bicara ketika ditanya seputar kasus yang menjerat kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.