Tersangka Penerima Dana Pembobolan DBS Singapura Naik Bajaj
IAY Kartika memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
"Masih dalam proses," ujar Hero Indar to singkat, Kamis (25/1/2018).
Sementara itu, Penyidik Sudit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Hendrawan, mengungkapkan bahwa IAY Kartika menarik dana 100.000.000 USD sebanyak lima belas kali, dengan menggunakan cek di beberapa kantor cabang BCA.
Uang itu kemudian diserahkan kepada jaringan pembobol bank yaitu pihak yang meminjam rekening PT Citraayu Samudera Biru dan sebagian di antaranya untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pemeriksaan tersangka atas nama Ny IAY Kartika telah dilakukan pada 22 Januari 2018 dan telah dilakukan penyitaan barang bukti satu unit mobil Mercy dan uang tunai Rp 200 juta dari hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Hendrawan, Kamis (25/1).
“Sayangnya pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan pengecekan atas perintah transfer tersebut. Akibat kejadian ini pelapor mengalami total kerugian 1.860.000. USD di mana dana tersebut juga ditransferkan ke negara lain seperti Cina dan Hongkong. Di Indonesia saja kerugian materiil pelapor sebesar 950.000 USD,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, IAY Kartika dijerat dengan pasal Tindak Pidana menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Curhat Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.