Tersangka Penerima Dana Pembobolan DBS Singapura Naik Bajaj
IAY Kartika memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru, IAY Kartika, sebagai tersangka baru dalam kasus pembobolan Bank DBS Singapura.
Diketahui, IAY Kartika dengan sengaja telah menerima tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016, dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar 100.000.000 USD.
Pantauan Tribunnews.com, IAY Kartika memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Ia datang didampingi seorang perempuan serta kuasa hukumnya Hero Indarto. IAY dan perempuan tersebut mengenakan pakaian serba hitam.
Baca: La Nyalla Mangkir Panggilan Bawaslu Tiga Kali
IAY mengenakan vest bergaya leher botol, dipadukan dengan jas hitam. Sebuah kalung perak berjuntai di lehernya.
Ia datang menenteng sebuah tas bercorak kulit buaya di tangan kirinya. Sembari menenteng tas, ia juga menggenggam gawai berwarna putih di tangan yang sama.
Perempuan yang datang bersamanya juga menenteng tas dengan model serupa. Namun, tas tersebut berwarna abu-abu dan polos tanpa corak. Berbeda dengan IAY, ia menenteng tasnya di tangan kanan.
Usai diperiksa di lantai atas, IAY tampak terburu-buru menuju lift. Langkahnya semakin cepat dan lebar, ketika awak media mencecarnya dengan pertanyaan.
Ia terlihat tak ingin menjawab pertanyaan. Bahkan, ia menutup wajahnya ketika kembali diburu awak media saat memasuki bajaj.
Ya, bajaj, IAY bersama perempuan yang mendampinginya tadi, berusaha meninggalkan lokasi Bareskrim Polri menggunakan transportasi bajaj.
Keduanya langsung naik ke bajaj, kemudian meminta sopir bajaj bergegas pergi.
Tak berbeda halnya dengan kuasa hukum IAY Kartika, yakni Hero Indarto. Hero juga irit bicara ketika ditanya seputar kasus yang menjerat kliennya.
"Masih dalam proses," ujar Hero Indar to singkat, Kamis (25/1/2018).
Sementara itu, Penyidik Sudit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Hendrawan, mengungkapkan bahwa IAY Kartika menarik dana 100.000.000 USD sebanyak lima belas kali, dengan menggunakan cek di beberapa kantor cabang BCA.
Uang itu kemudian diserahkan kepada jaringan pembobol bank yaitu pihak yang meminjam rekening PT Citraayu Samudera Biru dan sebagian di antaranya untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pemeriksaan tersangka atas nama Ny IAY Kartika telah dilakukan pada 22 Januari 2018 dan telah dilakukan penyitaan barang bukti satu unit mobil Mercy dan uang tunai Rp 200 juta dari hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Hendrawan, Kamis (25/1).
“Sayangnya pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan pengecekan atas perintah transfer tersebut. Akibat kejadian ini pelapor mengalami total kerugian 1.860.000. USD di mana dana tersebut juga ditransferkan ke negara lain seperti Cina dan Hongkong. Di Indonesia saja kerugian materiil pelapor sebesar 950.000 USD,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, IAY Kartika dijerat dengan pasal Tindak Pidana menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Curhat Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.