Mengapa Kasus yang Mencuat saat Pilkada DKI Kini Tak Jelas Nasibnya? Ini Kata Komisi Kejaksaan RI
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ferdinan Andi T Lolo mengungkapkan bahwa kasus-kasus itu bisa jadi hanya berhenti di ranah penyidikan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat Pilkada Jakarta 2017 beberapa kali tercatat ada laporan-laporan kepada kepolisian terhadap peserta Pilkada yang tidak memiliki kaitan dengan Pilkada itu sendiri.
Laporan-laporan itu diduga bertujuan untuk mengikis elektabilitas lawan politik seperti kasus dugaan korupsi masjid Kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang menyasar Sylviana Murni dan kasus penipuan uang yang ditujukan kepada Sandiaga Uno.
Namun kini masyarakat mengetahui bahwa kasus-kasus itu tidak ada penyelesaiannya dan menguap di tengah jalan.
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Ferdinan Andi T Lolo mengungkapkan bahwa kasus-kasus itu bisa jadi hanya berhenti di ranah penyidikan.
Baca: Saya Tungguin Istri, Kalau Capek Saya Tidur di Hotel Tempat Istri Tidur dengan Pria Lain
"Kalau kita lihat di ranah penyidikan tidak ada tindak lanjutnya bisa ditanyakan kepada Kompolnas. Kami bisa memberi pernyataan jika kasus-kasus itu sudah masuk ranah penuntutan," ujar Ferdinan ketika ditemui di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Menurut Andi Lolo fakta tersebut menunjukkan Kejaksaan bisa diseret menjadi instrumen untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politik.
"Karena kalau penegak hukum sudah bertindak itu menjadi magnet bagi masyarakat dan ketika diberitakan di media elektabilitas yang dilaporkan akan langsung anjlok. Jaksa harus berpegang teguh sesuai kode etik dalam UU Kejaksaan bahwa jaksa harus netral dan tidak memihak kepentingan mana pun," jelasnya.
Baca: Polisi Kaget Pergoki Dua Pria di Dalam Kamar Kondisinya Setelah Telanjang
Oleh karena itu menghadapi Pilkada serentak 2018, KKRI sudah memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menginstruksikan jaksa-jaksa di seluruh Indonesia memperhatikan stabilitas keamanan daerah ketika proses sebuah kasus.
"Kalau kira-kira kasusnya masih bisa ditahan sampai Pilkada selesai ya ditahan dulu agar tetap menjaga stabilitas. Kalau ada kasus yang benar-benar harus dijalankan maka tetap harus diproses, jaksa harus benar-benar bisa menjaga netralitasnya," kata Andi Lolo.