Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Verifikasi Faktual, Satu Syarat Belum Dipenuhi PBB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar verifikasi faktual terhadap Partai Bulan Bintang. Sejumlah Komisiner KPU mendatangi kantor DPP Bulan Bintang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Verifikasi Faktual, Satu Syarat Belum Dipenuhi PBB
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sejumlah Komisioner Komisi Pemilu Umum (KPU) meninjau kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (28/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar verifikasi faktual terhadap Partai Bulan Bintang. Sejumlah Komisiner KPU mendatangi kantor DPP Bulan Bintang, di Kawasan Pasar Minggu‎, Jakarta Selatan,Minggu, (28/1/2017).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terdapat tiga Item yang diverifikasi KPU terhadap partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut. ‎Pertama yakni Keberadaan kantor DPP, struktur inti kepengurusan, serta keterwakilan pengurus perempuan.

‎Dua item dinyatakan telah memenuhi syarat yakni Kantor DPP serta struktur kepengurusan.

Sementara itu keterwakilan perempuan masih belum memenuhi syarat karena ada satu pengurus perempuan yang kartu identitas dirinya ketinggalan. KPU mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol.

Baca: Polisi Kaget Temukan Video Porno Sesama Jenis di Ponsel Milik Waria

"Kami masih memberi kesempatan sampai 3 hari. Tapi kalau toh belum bisa juga, masih bisa perbaikan. Tapi tadi dijanjikan hari ini juga bisa dikirimkan. Nanti berita acara akan kita buat dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," kata Arief di lokasi.

Berita Rekomendasi

Arief mengatakan bila tiga item yang diverifikasi di tingkat DPP tersebut memenuhi syarat belum tentu PBB dapat lolos menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. KPU masih akan memeriksa tiga item tersebut di seluruh provinsi di Indonesia.

‎"Memenuhi syarat di tingkat DPP itu belum cukup menyatakan parpol memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu karena masih ada pemeriksaan di 100% jumlah provinsi di indonesia, itu artinya 34 provinsi harus memenuhi syarta seperti dilakukan hari ini," pungkas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas