Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hadirkan Gamawan Fauzi di Sidang Kasus Setya Novanto

Lima saksi hari ini, ‎Senin (29/1/2018) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Hadirkan Gamawan Fauzi di Sidang Kasus Setya Novanto
Tribunnews.com/Theresia F
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima saksi hari ini, ‎Senin (29/1/2018) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kelima saksi itu yakni Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP-Drajat Wisnu Setyawan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri-Diah Anggraeni,‎ Gamawan Fauzi-mantan Menteri Dalam Negeri, Suciyati -Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Pemeriksaan ini dibagi dua, sesi pertama yakni saksi Gamawan Zaufi, Diah dan Zudan ‎Arif. Sesi kedua ialah saksi Suciyari dan Drajat.

Baca: IPW: Usulan Mendagri Soal Pj Gubernur Munculkan Dwifungsi Polri

Diketahui dalam sidang sebelumnya Kamis (25/1/2018) nama Gamawan Fauzi, eks Mendagri saat proyek e-KTP tersebut disebut oleh saksi Irman.

‎Irman mengungkap Gamawan Fauzi, hanya diam saat diberitahu pejabat Kemendagri menerima uang Rp 78 miliar‎ dari proyek e-KTP.

Atas hal itu, hakim dibuat heran karena seharusnya sebagai seorang Menteri, Gamawan Fauzi dilarang menerima uang.

BERITA REKOMENDASI

Ketua majelis hakim Yanto kemudian memberikan perumpamaan atas sikap diam Gamawan Fauzi.

Hakim Yanto bertanya pada saksi Sugiharto, selaku mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.

"Saksi ini asalnya dari mana, usianya berapa?" Kata Yanto. Sugiharto kemudian menjawab ia berasal dari Lamongan, Jawa Timur. Usianya saai ini 59 tahun.

Hakim Yanto kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Sugiharto. Apakah Sugiharto pernah mendengar cerita tentang gadis desa tahun 60-70an yang dilamar seorang pria.

"Dulu kan belum modern. Nah, kalau ada gadis dusun dilamar perjaka, kalau gadisnya cuma diam, itu tandanya apa?" Kata Yanto sambil bertanya kepada Sugiharto.


Mendengar pertanyaan itu, Sugiharto menjawab bahwa sikap diam seorang gadis dalam perumpamaan itu dapat diartikan sebagai kesediaan untuk menerima pria yang melamarnya.

"Ya Mau," singkat Sugiharto.

‎Diketahui Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP‎ tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hari ini, Senin (29/1/2018).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan lima saksi dan mengungkap barang bukti terkait kasus megakorupsi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas