Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Pastikan Pejabat Gubernur dari Jenderal Polisi Tak Salahi Aturan, Ini UU-nya

Dengan UU tersebut, menurutnya dua perwira tinggi Polri yang akan menjadi Pj Gubernur itu tak perlu mengundurkan diri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Pastikan Pejabat Gubernur dari Jenderal Polisi Tak Salahi Aturan, Ini UU-nya
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan usulannya agar Pejabat (Pj) Gubernur diserahkan kepada perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.

Ia mengatakan dasar hukumnya jelas merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan UU tersebut, menurutnya dua perwira tinggi Polri yang akan menjadi Pj Gubernur itu tak perlu mengundurkan diri.

"Dasar hukum yang kami punya clear kok. Ada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon 1 dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga bisa diusulkan," ujar Tjahjo usai Rakor Baintelkam Polri di Hotel Grandhika, Jl Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Baca: Yusril: Seorang Polisi tidak Bisa Menjabat sebagai Gubernur Sementara

Disebut melanggar UU Kepolisian yakni UU 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28, Tjahjo tak bergeming.

Meski disebutkan anggota Kepolisian Negara Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, Tjahjo tetap meyakini usulannya tak melanggar UU Kepolisian.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku memang banyak perbedaan penafsiran terkait aturan hukum Pj Gubernur dari polisi.

Namun hal itu pernah dilakukan di Pilkada 2017 lalu, sehingga tak melanggar aturan.

"Udah lah. Kalau bicara hukum macam-macam banyak. Kita hargai. Kita nggak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi saya menyampaikan pengalaman sudah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut jika usulan ini belum tentu dilaksanakan, karena mengingat keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Toh ini masih konsep, usulan. Nanti yang menilai adalah bapak Presiden melalui bapak Mensesneg, kepala staf dan sebagainya. Soal disetujui atau tidak ya terserah Presiden," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas