Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Selama Sidang, Saksi Bilang Tidak Tahu, Tidak Paham, dan Tidak Ingat Peran Setya Novanto

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail masih mempertanyakan peran kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara: Selama Sidang, Saksi Bilang Tidak Tahu, Tidak Paham, dan Tidak Ingat Peran Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail masih mempertanyakan peran kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Selama persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari KPK, tidak terlihat adanya peran Novanto dalam kasus tersebut.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan KPK, sejauh ini mengatakan ketidaktahuannya peran terdakwa.

"Kalau dilihat selama persidangan, tidak ada yang paham soal peran terdakwa. Kebanyakan bilang tidak tahu, tidak paham, tidak ingat. Makanya kami tanyakan terus ke saksi-saksi," jelas Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Maqdir mengatakan peran Novanto di persidangan masih gelap.

Hanya saksi Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menjelaskan secara detail peran Novanto termasuk apa yang didapatkan kepadanya.

Baca: Setya Novanto Beberkan Pesannya Untuk Irman Lewat Diah Anggraeni

Berita Rekomendasi

Sementara saksi lainnya yang hadir, tidak menjelaskan secara rinci intervensi yang dilakukan mantan ketua DPR itu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan.

Maqdir mencontohkan, ketika saksi Sugiharto hadir dalam persidangan.

Mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu tidak menjawab secara jelas peran dari Novanto.

Hanya mengatakan beberapa kali pertemuan dengan Andi Narogong yang mengatakan butuh uang membayar Setya Novanto.

"Dia bilang kan kata Andi. Kami tanya lagi, pernah lihat penyerahan atau pemberiannya? Dia bilang tidak tahu," katanya.

Begitu juga dengan kehadiran Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir yang menjelaskan tidak ada intervensi dari fraksi mengenai anggaran proyek E-KTP.

Bukan hanya itu, saksi Oka Masagung sebagai ketua konsorsium Murakabi yang juga peserta lelang proyek tersebut tidak menjelaskan apa-apa, mengingat selama persidangan, Oka mengaku tidak ingat apa-apa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas