Pengacara: Selama Sidang, Saksi Bilang Tidak Tahu, Tidak Paham, dan Tidak Ingat Peran Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail masih mempertanyakan peran kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
"Betul, saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak tahu dengan diri saya sendiri," kata Oka saat itu.
Maqdir mengaku selama persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, belum ada saksi yang mengatakan secara fakta bentuk intervensi dari mantan ketua umum Golkar tersebut.
Oleh karenanya, hampir setiap anggota kuasa hukum mempertanyakan kaitan kehadiran saksi dengan terdakwa.
"Kalau dihitung berapa kali kami terus tanyakan apa kaitannya dengan terdakwa yang menurut dakwaan ada intervensi? Tidak ada yang menjawab secara riil," tegasnya.
Keterangan Andi Narogong yang menjelaskan peran Novanto juga dianggap olehnya bukan suatu alat bukti.
"Keterangan satu saksi bukanlah alat bukti, unus testis nullus testis. Bukan begitu?" ucapnya seraya tersenyum.
Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan memang secara sengaja saksi yang dihadirkan belum sampai pada pembuktian adanya intervensi dari Novanto.
Sejauh ini, dia hanya memberikan saksi untuk mengungkap kasus yang ada.
"Ya memang belum. Ditanya ke saksi Money Changer ya tidak tahu. Tanya ke Drajat ya pasti tidak tahu. Nanti lah ada saatnya," kata dia.
Namun begitu, dia menjelaskan terdapat beberapa pertemuan bersama terdakwa sejauh ini.
Padahal, kata Irene, Novanto bukanlah orang yang seharusnya mengurusi secara langsung proyek tersebut, tetapi pertemuan mengenai proyek itu beberapa kali dihadiri terdakwa.