Perludem Soroti Syarat Keterwakilan Perempuan yang Membuat Parpol Tak Lolos Verifikasi
"Verifikasi parpol ini sangat memperlihatkan parpol memerlukan perempuan untuk bisa menjadi peserta pemilu," ujar Titi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterwakilan perempuan harusnya bukan jadi beban bagi partai politik (parpol) tapi sebagai sebuah keniscayaan yang harus terus dirawat oleh parpol di dalam kepengurusannya.
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
"Verifikasi parpol ini sangat memperlihatkan parpol memerlukan perempuan untuk bisa menjadi peserta pemilu," ujar Titi.
Sebelumnya disebutkan bahwa dua partai politik yakni PAN dan PBB untuk sementara belum lolos verifikasi faktual.
Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan mengatakan tiga indikator dalam verifikasi partai politik yang diterapkan KPU meliputi keanggotaan partai, domisili kantor partai politik hingga Pemilu 2019, serta keterlibatan perempuan mencapai 30 persen.
Baca: JPPR: Tak Lolos Verifikasi Faktual Bukti Partai Politik Tidak Siap Ikut Pemilu
Terkait kepengurusan dan perwakilan perempuan, bendahara umum PAN bersama pengurus perempuan sebagai saksi berhalangan hadir saat didatangi komisioner KPU.
PAN diberi batas waktu hingga 30 Januari 2018 untuk melengkapi persyaratan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Partai Bulan Bintang atau PBB juga demikian belum dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Menurut Titi Anggraini, harus ada insentf yang diberikan pada perempuan politik yang ada di parpol.
"Saya berharap KPU betul-betul menggali keterpenuhan persyaratan perempuan di parpol ini agar komitmen parpol terhadap keterwakilan perempuan bukan sekedar formalitas tapi benar-benar dimaknai sebagai sebuah kebutuhan untuk penguatan parpol," ujarnya.