Baru 2 Partai Politik yang Dinyatakan Berhasil Diverifikasi KPU Balikpapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, tengah melakukan proses verifikasi faktual partai politik.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, tengah melakukan proses verifikasi faktual partai politik.
Sampai sekarang baru ada dua partai politik yang kepengurusannya lolos verifikasi.
Saat ditemui Tribunkaltim.co Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, menerangkan, saat partai politik yang kepengurusannya telah dinyatakan sudah memenuhi sya6rat, maka tidak lagi dilakukan verifikasi kepengurusannya.
"Sampai sekarang baru dua partai saja. Ada seperti Partai Berkarya dan Partai Perindo yang telah dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya di lantai dua Hotel Benakutai Balikpapan usai Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik, Senin (29/1/2018) siang.
Baca: Menag Kembali Ingatkan Untuk Sholat Gerhana Bulan Langka
Berdasarkan jadwal yang resmi ditetapkan, bahwa KPU Kota Balikpapan menyelenggarakan verifikasi faktual peserta Pemilu dari tanggal 30 hingga 31 Januari 2018.
Secara peta perpolitikan di Kota Balikpapan terdapat 14 partai politik yang akan diverifikasi faktual. Partai politik yang dimaksud adalah PDI Perjuangan, Golongan Karya, PPP, Partai Gerindra, partai Nasdem.
Dan ada juga pendatang baru Partai Solidaritas Indonesia.
Baca: Ganjar Pranowo Pererat Silaturahmi dengan Kalangan Nahdliyin
Tidak ketinggalan organisasi partai politik besutan Yusril Ihza Mahendra Partai Bulan Bintang.
Serta ada Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, PKS, PKPI dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Pelaksanaan verifikasi faktual ini memiliki payung hukum berupa Peraturan KPU Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pada verifikasi faktual nanti ada beberapa yang menjadi acuan.
Baca: Cak Imin Dapat Dukungan dari Ibu-ibu untuk Maju Jadi Cawapres
Diantaranya partai politik agar mempersiapkan Surat Keputusan Kepengurusan (SKK) yang asli dan Surat Keterangan domisili kantor yang asli sesuai dengan yang diunduh dalam aplikasi sistem informasi partai politik.
Selain mempersiapkan Surat Keputusan, partai politik agar segera mempersiapkan dan menghadirkan Ketua, Seketaris dan Bendahara atau KSB serta mempersiapkan keterwakilan perempuan sesuai dengan Surat Keputusan di masing masing kantor sekretariat partai politik.
"Kami juga memohon agar para KSB itu membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dan Kartu Tanda Anggota yang asli," ujar Thoha.
Nantinya masing-masing partai politik dimohon mempersiapkan dan menghadirkan anggotanya yang dinyatakan memenuni syarat saat verifikasi administrasi sejumlah 5 persen anggota.
"Parpol memperhatikan sebaran minimal 50 persen atau 3 kecamatan yang ada di kota Balikpapan," ungkapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.