Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati Jika Terima Uang e-KTP, KPK: Kami Punya Bukti
Jaksa Irene Putri kembali menegaskan memang pemberian tidak langsung diberikan ke Gamawan, melainkan melalui adiknya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri tidak mempermasalahkan bantahan dari mantan Kemendagri, Gamawan Fauzi soal penerimaan uang proyek e-KTP.
Baca: Muncul Setiap 152 Tahun Sekali, Gerhana Bulan Besok Bisa Dilihat dengan Mata Telanjang
"Kami nanti punya bukti lah. Pak Gamawan boleh bilang bahwa itu menurut adiknya. Kami juga punya bukti bahwa beberapa harga ruko ketika dibeli Paulus dan kemudian berapa dia jual. Pelan-pelan kami buktikan," terang Irene Putri, Senin (29/1/2018) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Irene Putri kembali menegaskan memang pemberian tidak langsung diberikan ke Gamawan, melainkan melalui adiknya.
"Di dakwaan, pembelian kepada Pak Gamawan kan melalui Asmin Aulia dan Afdan adiknya. Jadi pembelian tidak langsung tapi melalui adiknya," ujar Irene Putri.
Diketahui, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Senin (29/1/2018) kemarin juga bersaksi di sidang dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam persidangan, hakim sempat bertanya soal apakah Gamawan pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP? Menjawab hal itu, Gamawan Fauzi langsung membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.
"Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saja. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," tutur Gamawan Fauzi.
Lebih lanjut, hakim kembali bertanya apakah Gamawan Fauzi pernah menerima uang dari adiknya, Azmin Aulia? Gamawan Fauzi juga membantah.
"Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silahkan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," tambahnya.
Sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.
Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi. Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KtP adalah benar adanya.
Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.
Keyakinan jaksa kian bertambah karena dalam persidangan, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KtP.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS atau lebih dari Rp 60 miliar.
Atas tuduhan menerima uang, Gamawan Fauzi telah berulang kali membantah tidak pernah menerima uang. Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima.
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2018).