Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gamawan Ternyata Sempat Menolak Urus Proyek E-KTP, Kenapa?

Maqdir mengatakan peran Novanto di persidangan masih gelap. Hanya saksi Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menjelaskan secara detail

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Gamawan Ternyata Sempat Menolak Urus Proyek E-KTP, Kenapa?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail masih mempertanyakan peran kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Selama persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari KPK, tidak terlihat adanya peran Novanto dalam kasus tersebut.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan KPK, sejauh ini mengatakan ketidaktahuannya peran terdakwa.

Baca: Sandi Akui Banyak Perusahaan Tertarik Kebijakan Becak Listrik

"Kalau dilihat selama persidangan, tidak ada yang paham soal peran terdakwa. Kebanyakan bilang tidak tahu, tidak paham, tidak ingat. Makanya kami tanyakan terus ke saksi-saksi," jelas Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1)

Maqdir mengatakan peran Novanto di persidangan masih gelap. Hanya saksi Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menjelaskan secara detail peran Novanto termasuk apa yang didapatkan kepadanya.

Sementara saksi lainnya yang hadir, tidak menjelaskan secara rinci intervensi yang dilakukan mantan ketua DPR itu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Maqdir mencontohkan, ketika saksi Sugiharto hadir dalam persidangan, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu tidak menjawab secara jelas peran dari Novanto.

Hanya mengatakan beberapa kali pertemuan dengan Andi Narogong yang mengatakan butuh uang membayar Setya Novanto.

"Dia bilang kan kata Andi. Kami tanya lagi, pernah lihat penyerahan atau pemberiannya? Dia bilang tidak tahu," katanya.

Begitu juga dengan kehadiran Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir yang menjelaskan tidak ada intervensi dari fraksi mengenai anggaran proyek E-KTP.

Bukan hanya itu, saksi Oka Masagung sebagai ketua konsorsium Murakabi yang juga peserta lelang proyek tersebut tidak menjelaskan apa-apa, mengingat selama persidangan, Oka mengaku tidak ingat apa-apa.

"Betul, saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak tahu dengan diri saya sendiri," kata Oka saat itu.

Maqdir mengaku selama persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, belum ada saksi yang mengatakan secara fakta bentuk intervensi dari mantan ketua umum Golkar tersebut.

Oleh karenanya, hampir setiap anggota kuasa hukum mempertanyakan kaitan kehadiran saksi dengan terdakwa.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas