Gamawan Ternyata Sempat Menolak Urus Proyek E-KTP, Kenapa?
Maqdir mengatakan peran Novanto di persidangan masih gelap. Hanya saksi Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menjelaskan secara detail
Tayang:
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasalnya, dia harus beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK dan menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut.
"Sengsara saya. Tidak bisa kemana-mana. Saya jadi susah tidur dan harus bolak balik ke KPK," ucapnya.
Dirinya juga membantah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta sebidang tanah dan ruko melalui adiknya Asmin Aulia. Jelas Gamawan, ruko dan tanah yang dimaksud adalah pembelian adiknya bersama dengan Johnny G Plate yang dijual secara resmi oleh Paulus Tannos.
"Saya siap dihukum mati kalau saya terima uang itu. Itu tanah dibeli atas nama perusahaan adik saya. Ada notarisnya, ada kwitansi jual beli," tandasnya.(ryo)
Berita Populer