Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi dari Polda Metro

"Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi dari Polda Metro
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Jubir KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau reklamasi teluk Jakarta yang diduga menyeret Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus oleh polisi, jaksa oleh KPK sebenarnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Baca: 7 Fakta Nenek 92 Tahun Divonis Hukuman Penjara Akibat Tebang Pohon Durian Untuk Tugu Makam Leluhur

Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK sedang melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga sedang disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Jadi sesederhana itu saja," jelas Febri.

Febri mengatakan saat ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan kasus reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Baca: Masinton Terima Pengaduan Warga yang Jadi Korban Semena-mena Petugas

"Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada," ungkap Febri.

Dirinya menambahkan sejauh ini penanganan kasus reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sedang menyelidiki kejanggalan dalam penerbitaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi.

Baca: Sikapi Pernyataan Fadli Zon, PPP Terus Sosialisasikan Jokowi di Kalangan Pesantren dan Ormas Islam

Agus mengatakan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

"Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, " kata dia beberapa waktu yang lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas