Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Forum Rektor Singgung soal Ambisi Pribadi

Karena itu Rektor Universitas Al Azhar Indonesia itu juga tegaskan, MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kebenaran itu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Forum Rektor Singgung soal Ambisi Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Komisi III DPR menggelar fit and proper test jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Asep Saefuddin turut angkat suara atas hasil sidang Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017.

Menurut Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia ini, kebenaran hanya bisa dijaga oleh ketulusan hati dan kejernihan pikiran, itulah tugas Hakim sebagai Wakil Tuhan.

Karena itu Rektor Universitas Al Azhar Indonesia itu juga tegaskan, MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kebenaran itu.

Tanpa pemahaman hakiki, imbuhnya, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.

"Vested interests dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan akan meruntuhkan lembaga konstitusi yang seharusnya bersih dari sifat-sifat ketidakjujuran," tegas Profesor Asep Saefuddin seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Selasa (30/1/2018).

Baca: Pesan Guru Besar UI kepada Ketua MK Arief Hidayat yang Melanggar Kode Etik

Hal senada juga disampaikan Guru besar Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto terkait untuk kedua kalinya Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik.

Berita Rekomendasi

Prof Sulistyowati Irianto mengatakan di dunia ini ada dua kerajaan besar.

Pertama kata dia, adalah kerajaan kebenaran yang gerbangnya dijaga oleh para ilmuwan.

Kedua adalah kerajaan keadilan, yang pintu gerbangnya dijaga oleh para hakim.

Ilmuwan dan hakim harus benar dan adil di hadapan Tuhan dan publik se-tanah air.

Karena itu dia berharap kiranya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini Arief Hidayat menghayati dan mengamalkan prinsip ini.

"Serta memutuskan hal terbaik bagi Mahkamah Konstitusi dan dirinya sendiri," ucap Prof Sulistyowati Irianto, seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Selasa (30/1/2018).

Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik.

"Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya pada Selasa (16/1/2018).

Fajar mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arief adalah menghadiri pertemuan bersama beberapa pimpinan Komisi Hukum DPR di Hotel Ayana MidPlaza tanpa adanya undangan resmi.

Namun, Dewan Etik menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada anggota Komisi Hukum DPR tersebut.

Lobi tersebut sebelumnya diduga dilakukan guru besar Universitas Diponegoro itu ketika menjadi calon tunggal dan lolos kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode keduanya pada November 2017.

"Terlapor tidak terdapat bukti melakukan lobi politik untuk pencalonan hakim atau apapun," kata Fajar.

Dengan sanksi itu, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2015, dia berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa.

Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Arief Hidayat terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas