Ahok Serahkan Bukti Dugaan Kesalahan Veronica Tan
Josefina menceritakan, ia bertemu dengan Ahok di tempat penahanannya, Rutan Mako Brimob Depok pada pertengahan Januari lalu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istri, Veronica Tan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu hari ini pasca-didaftarkan 5 Januari 2018.
Namun, Ahok tak merubah keputusannya untuk menceraikan Veronica kendati banyak pihak, termasuk keluarga besar, mengharapkan ia mengurungkan niatnya itu.
"Dari sejak saya ketemu laporan sampai hari ini belum ada perubahan keputusannya. Saya sampai hari ini belum mendapat instruksi untuk cabut gugatan," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Tribun, Selasa (30/1).
Josefina menceritakan, ia bertemu dengan Ahok di tempat penahanannya, Rutan Mako Brimob Depok pada pertengahan Januari lalu.
Baca: Usai Hujan Deras, Jalan Raya Puncak Ciawi Panen Sampah dari Luberan Selokan
Saat itu, ia melaporkan kepada tentang perkembangan gugatan cerai yang telah didaftarkan ke PN Jakut pada 5 Januari 2018.
Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Josefina juga menyampaikan kepada Ahok tentangnya banyak pesan doa dan harapan dari masyarakat yang masuk ke telepon genggamnya.
Harapan itu di antaranya berisi agar Ahok membatalkan niatnya menceraikan Veronica Tan.
Namun, Ahok bergeming tanpa ekspresi. Mantan Bupati Belitung timur itu hanya menyampaikan terima kasih atas doa dan harapan tersebut.
"Waktu ketemu enggak ada senda gurau, enggak tawa atau sedih dari Pak Ahok. Saya cuma sampaikan harapan dan doa masyarakat yang masuk ke WA (whatsapp) saya. Dan Pak Ahok cuma bilang tolong sampaikan terima kasih. Karena kami bahan obrolannya seius, jadinya tak ada ekspresi tawa dari dia, biasa saja," ungkapnya.
Basuki Tjahaja Purnama melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra sekaligus adik kandung Ahok, mendaftarkan gugatan cerai terhadap istri, Veronica Tan, dan hak asuh dua anaknya, ke PN Jakut pada 5 Januari 2018.
Gugatan cerai dilayangkan Ahok saat dia tengah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018. Sidang akan dipimpin hakim Sutaji dengan Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota.
"Ini kan baru sidang pertama, biasanya kan baru agenda penentuan mediator dan mediasi dulu kemungkinan sebulan. Saya belum tahu apakah nanti Ahok akan hadir di sidang selanjutnya," ujarnya.