Dicecar DPR Kapan Pelaksanaan Hukuman Mati Bandar Narkoba, Ini Jawaban Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dicecar sejumlah pertanyaan mengenai hukuman mati oleh para anggota dewan.
Mereka mempertanyakan tidak kunjung digelarnya eksekusi mati gelombang 4 terhadap terpidana narkoba.
Padahal presiden telah jelas memproklamirkan bahwa Indonesia darurat Narkoba.
Baca: Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati Jika Terima Uang e-KTP, KPK: Kami Punya Bukti
Ketika ditanyakan masalah tersebut, Prasetyo mengatakan masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan pemerintah Indonesia, ketimbang eksekusi mati.
"Sudah saya jelaskan tadi banyak hal penting lain dari bangsa ini yang diprioritaskan bukan berarti kok nanti pelaku kejahatan narkoba ini (hanya) di napi kan, bukan, kita tunggu saat nya yang tepat nanti ," katanya.
Selain masalah prioritas,menurut Prasetyo Kejaksaan Agung masih terkendala aspek hukum.
Terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi menghapuskan batas waktu pengajuan grasi, serta diperbolehkannya pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) berkali-kali.
"Ada beberapa hal yg saya sampaikan kan ada aspek yuridis, aspek teknis, aspek yuridis berkaitan dengan hak hukum dari para terdakwa mati untuk grasi PK dan sebagainya ketika mereka masih mengajukan grasi atau PK Tentu kita tunggu dulu ini Hukuman mati soalmya," pungkasnya.