Jaksa Agung Pastikan Polri Setuju Tunda Usut Kasus Calon Kepala Daerah, Bagaimana dengan KPK?
Yang pasti menurutnya Kejaksaan tegas akan menunda kasus calon kepala daerah pada masa Pilkada.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya bersama Polri tetap memegang komitmen untuk menunda proses hukum terdahap calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018.
"Baik Jaksa Agung dengan Polri sudah menyatakan sikap untuk ditunda proses hukum khususnya bagi Paslon yang akan ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah baik untuk gubernur atau walikota," kata Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/1/2018).
Namun menurut Prasetyo penundaan tersebut bukan berarti dugaan kasus yang menjerat calon kepala daerah tidak akan ditindaklanjuti.
Baca: Mabes Polri Bantah Kapolri Wajibkan Calon Kepala Daerah dari Polisi Harus Menang di Pilkada
Kasus akan kembali diteruskan setelah pilkada selesai.
"Ini telah kita buat komitmen seperti itu. Nanti ketika perhelatan demokrasinya sudah selesai pilkadanya sudah selesai kalau memang ada indikasi yang kuat tidak terbantahkan tentunya kita akan tindak lanjuti," katanya.
Mengenai belum maunya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menunda penanganan kasus calon kepala daerah, Prasetyo meminta tanyakan kepada KPK.
Yang pasti menurutnya Kejaksaan tegas akan menunda kasus calon kepala daerah pada masa Pilkada.
"Silahkan tanya ke KPK, kalau itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.