Kapolri Belum Balas Surat Kemendagri Soal 2 Jenderal Polisi Jadi Pejabat Gubernur
"Sampai detik ini Bapak Kapolri belum membalas surat itu. Kalau belum bagaimana? Belum membalas."
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian belum membalas surat dari Menteri Dalam Negeri terkait permintaan nama perwira tingginya menjadi pejabat (Pj) gubernur.
Disebut-sebut nama Asisten Kapolri bidang Operasi (As Ops) Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin akan menjadi Pj Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Baca: Kemensos Siapkan Rp 3 Miliar Untuk Relokasi Pemukiman Warga Asmat yang Dilanda Campak dan Gizi Buruk
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan dua nama yang beredar tersebat hanya spekulasi belaka.
"Sampai detik ini Bapak Kapolri belum membalas surat itu. Kalau belum bagaimana? Belum membalas. Itu hanya spekulasi, beredar nama. Pak Irjen M Iriawan dan Pak Irjen Martuani Sormin," ujar Iqbal di rumah dinas Kapolri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Baca: Soal Penjabat Gubernur, Jaksa Agung: Kalau Wasit Jadi Pemain Bagaimana Bisa Netral
Ia juga menegaskan bahwa posisi Polri sampai saat ini hanya diminta pihak Kemendagri dan belum memberikan balasan surat.
Surat dari Kemendagri untuk Kapolri itu sendiri, diterima, Jumat (19/1/2018).
Saat ini, Iqbal mengatakan tim Polri yang dipimpin Asisten SDM masih mengkaji terkait permintaan tersebut.
Baca: Raup Rp 600 Juta, Sejumlah Tuyul Taksi Daring Ditangkap Polisi
"Tim akan bekerja secepatnya. Yang jelas tim itu juga bekerja sudah ada SOP-nya, sudah ada limitasi waktunya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqbal belum bisa memberi jawaban jelas terkait sudah final atau belum nama Iriawan dan Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur.
Baca: Jelang Super Blue Blood Moon, Komunitas Flat Earth Buat Gerakan Ini
Ia menuturkan proses kepastian itu pun masih panjang, tak bisa disahkan Kapolri sendiri.
"Kalau sudah di ACC Kapolri, itu baru langkah pertama. Langkah kedua, surat itu akan dikirim ke Kemendagri. Kemendagri akan minta putusan Presiden lewat Keppres. Baru itu pasti," katanya.