KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PU
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi Erawan), Bupati Halmahera Timur, sebagai tersangka,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR Tahun 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi Erawan), Bupati Halmahera Timur, sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Baca: Veronika Tan Hanya Titipkan Sepucuk Surat dan Serahkan Soal Hubungannya Dengan Ahok Kepada Hakim
Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Uang yang diterima Amran tersebut diduga berasal dari para kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidikan terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR sejak 2016.
Baca: Sang Adik Tegaskan Gugatan Cerai Terhadap Veronica Tan Bukan Politik Tingkat Dewanya Ahok
Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
“KPK sudah tetapkan 10 orang terkait proyek ini sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Saut.
Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 21 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Tanggapan Politikus Golkar Terait Pengakuan Fayakhun Sebut Tb Hasanuddin Dalam Kasus Suap Bakamla
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka.
Di antaranya Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.
Baca: Soal Penjabat Gubernur, Jaksa Agung: Kalau Wasit Jadi Pemain Bagaimana Bisa Netral
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng.
Serta empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.
Untuk diketahui kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisny Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.
Damayanti terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.