Penunjukan Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur, Isyarat Polri di Bawah Kemendagri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, menyoroti usulan perwira tinggi Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Dia menilai, penunjukan itu
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, menyoroti usulan perwira tinggi Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Dia menilai, penunjukan itu dapat terjadi apabila instansi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
"Itu kepala polisi di bawah mendagri baru cocok. Ya sudah. Tidak usah lagi di bawah presiden, di bawah mendagri itu lebih tepat kalau itu yang diinisiasi," tutur politisi Partai Gerindra itu, ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (30/1/2018).
Baca: Jakmania Ucapkan Ulang Tahun kepada Gugun Gondrong
Namun, untuk membuat instansi Polri berada di bawah Kemendagri harus ada perubahan terhadap undang-undang. Saat ini, aparat penegak hukum itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Apa yang disampaikan Tjahjo (Tjahjo Kumolo-red) ke depan itu lebih baik kepolisian di bawah mendagri. Ini yang dipesankan mendagri yang mengangkat polisi hari ini. Jadi kita akan ubah undang-undang kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan diusulkan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat. Sedangkan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara.
Baca: Rambut Vanesha Prescilla Dijambak Penonton Film Dilan 1990, Mungkin Gemas
Keduanya akan mengisi kekosongan jabatan karena dua gubernur di daerah tersebut akan pensiun pada Juni 2018. Pada waktu yang sama, belum ada gubernur baru yang menggantikan karena pilkada di dua daerah itu baru dimulai pada akhir Juni.(*)