Politisi Fayakhun Bantah Terima Aliran Dana Karena Loloskan Proyek Bakamla
Dalam BAP tersebut, Fayakhun mengklaim dia yang menempatkan anggaran Bakamla di APBNP 2016.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (24/1/2018), Anggota DPR Fayakhun Andriadi disebut berebut klaim dengan politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Menurut saksi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Fayakhun dan Ali Fahmi saling mengakui meloloskan anggaran satelit monitoring Bakamla di DPR.
Ini juga terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi.
Dalam BAP tersebut, Fayakhun mengklaim dia yang menempatkan anggaran Bakamla di APBNP 2016.
Di sisi lain, Ali Fahmi yang juga staf khusus Kepala Bakamla juga mengklaim hal serupa.
Baca: Terkait Suap di Bakamla, Fayakhun Sampaikan Akun WhatsApp Miliknya Dibajak
Disebutkan pula, Fayakhun meminta uang sekitar 12 miliar dengan empat kali pengiriman.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/1/2018), untuk terdakwa Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Fayakhun membantah menerima uang.
" Saudara dapat aliran dana tidak dari ini?" ucap majelis hakim.
"Tidak yang mulia," tegas Fayakhun.
Selanjutnya, hakim bertanya apakah dia mengenal terdakwa Nofel Hasan?
Fayakhun menjawab dia mengenal Nofel Hasan saat Nofel menjabat sebagai Dirut Gelora Bung Karno.
"Saya tahu Pak Nofel itu Dirut Gelora Bung Karno, saya tidak tahu dia di Bakamla. Saya tahunya setelah ada OTT. Oh ini Pak Nofel yang dulu," terang Fayakhun.
Terpisah, Nofel Hasan juga membenarkan dia mengetahui Fayakhun saat dulu masih bekerja di Gerola Bung Karno.
Setelah pindah ke Bakamla, dia sama sekali tidak pernah bertemu dengan Fayakhun.
"Terdakwa terima hadiah, saudara tahu?" tanya hakim lagi.
"Tidak yang mulia," jawab Fayakhun.
Hakim juga menanyakan apakah Fayakhun mengetahui adanya permintaan penambahan anggaran di Bakamla tahun 2016?
Fayakhun menjawab dirinya tidak ingat detal. Karena ada 14 mitra di Komisi I yang umumnya minta tambahan anggaran.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Rabu (24/1/2018) lalu nama anggota komisi I ini sempat muncul di persidangan.
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan Fayakhun menerima uang Rp 12 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Ada pemberian dalam bentuk dollar AS," ucap Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim dia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar dan anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.
Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Fee tersebut senilai Rp 12 miliar.
Diungkapkan Fahmi, uang itu telah diserahkan kepada Fayakhun. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.