DPT Bermasalah, Bawaslu Temukan Nama Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia di TPS
Puadi juga menyoroti pentingnya membawa surat pemberitahuan (C6) sebagai syarat memilih.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan temuan adanya nama pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 028 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal ini terungkap setelah dirinya melakukan pengawasan langsung di lokasi tersebut pada Rabu (27/10/2024).
Baca juga: Wapres Gibran Mencoblos di TPS 018 Manahan Solo, Ingatkan soal Lumrahnya Perbedaan dalam Pilkada
“Saya tadi mau mengecek terkait apakah di TPS 028 ini memastikan apa yang dilaksanakan dan dikerjakan oleh KPPS itu, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum. Ternyata begitu saya crosscheck, ada,” kata Puadi.
Ia menjelaskan ihwal petugas KPPS sudah menandai nama-nama tersebut di daftar pemilih dengan tanda silang untuk memastikan mereka tidak terhitung dalam pemungutan suara.
“Petugas KPPS sudah memberi tanda silang menunjukkan bahwa yang sudah meninggal itu tidak harus masuk di dalam daftar pemilih tetap. Dan itu ada presentasinya agak lumayan,” tambahnya.
Puadi juga menyoroti pentingnya membawa surat pemberitahuan (C6) sebagai syarat memilih.
Namun, ia menegaskan ihwal pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya meskipun tidak membawa surat tersebut, selama mereka membawa KTP.
Baca juga: Bawaslu Buka Opsi Panggil Prabowo Terkait Surat Imbauan Pilih RK-Suswono
“Kita ingin memastikan, jika mereka tidak membawa C6, apakah mereka tetap bisa memilih? Jawabannya bisa, sepanjang dia membawa kartu tanda penduduk, KTP,” ujarnya.
TPS 028 terletak di kawasan padat penduduk Sukabumi Utara, yang menggunakan sekolah dasar sebagai lokasi pemungutan suara.
Puadi memastikan pelaksanaan pemungutan suara di lokasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.