Di Surat Pencegahan, Zumi Zola Telah Berstatus Tersangka
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Namun berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.
"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Baca: Dikabarkan Jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat Resmi KPK Soal Zumi Zola
Surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018.
Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.
Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, hari penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.
Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.
"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).