Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Surat Pencegahan, Zumi Zola Telah Berstatus Tersangka

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Surat Pencegahan, Zumi Zola Telah Berstatus Tersangka
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). 

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.

Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

Baca: KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.

"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.

BERITA TERKAIT

"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 wib mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.

Sekira pukul 14.28 wib, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas