Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikabarkan Jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat Resmi KPK Soal Zumi Zola

Sebelumnya, Zumi Zola mengaku siap untuk menghadapi segala proses hukum dari KPK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dikabarkan Jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat Resmi KPK Soal Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum melakukan proses terkait nasib Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang saat ini diseret dalam kasus korupsi‎.

Tjahjo mengaku proses nasib mantan artis tersebut, baru dapat dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerima surat resmi dari Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun saat ini beredar kabar Zumi Zola ditetapkan sebagai tarsangka.

"‎Kami tunggu keterangan dari KPK, kalau KPK sampaikan surat, kami proses, Zumi Zola belum ada keputusan (tersangka), kami tunggu surat resminya (KPK)," ujar Tjahjo di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Sebelumnya, Zumi Zola mengaku siap untuk menghadapi segala proses hukum dari KPK.

Kabar mengenai penetapan status tersangka terhadap Zumi menyeruak setelah KPK mencegahnya keluar negeri. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kita hormati dan harus kita taati," ujar Zumi Zola saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018), malam.

Baca: Selain di Banyumas, Tiga Terduga Teroris Juga Ditangkap di Temanggung

Berita Rekomendasi

Zumi enggan menjawab apakah dirinya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Dirinya juga tidak mau membeberkan status hukumnya saat ini kepada wartawan.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola pada Rabu (31/1/2018).

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan. Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola. Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," kata Saut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas