Jam Tangan Richard Mille dan Kasus E-KTP
Persoalan jam tangan mahal Richard Mille akhirnya terkuak dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (1/2/2018).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan jam tangan mahal Richard Mille akhirnya terkuak dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (1/2/2018).
Pengadilan menghadirkan adik Andi Narogong, Vidi Gunawan dan Marietta alias Tata pemilik toko jam di Blok M.
Majelis Hakim meminta para pihak untuk menjelaskan jam tangan yang disebut pernah dipakai Setya Novanto di beberapa kesempatan.
Baca: Pansus Angket KPK Dinilai Ingin Bermain Aman Dengan Melempar Bola Panas Kepada Presiden
Vidi Gunawan dalam persidangan mengaku telah menjual jam itu pada Desember 2016 karena disuruh oAndi Narogong.
Vidi pun menjual jam tersebut dengan harga Rp 1,05 miliar.
"Saya waktu itu tidak dipatok harus jual berapa? Jadi, ya percaya saja sama mbak ini," kata dia menunjuk Tata yang ada di sebelahnya.
Baca: ICW Nilai Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas Sebagai Upaya Terakhir DPR Lemahkan KPK
Tata pun menjelaskan kenapa hanya membeli dengan harga tersebut.
Jelas dia, sudah ada lecet di kaca jam, tepat diangka 9.
Juga, saat menjual, Vidi tidak membawa box dan kartu garansi.
Pada saat itu, harga asli jam tersebut pasarannya berkisar Rp 1,25-Rp 1,3 miliar.
Namun, karena sudah bekas dan lecet, maka dihargai Rp 1,05 miliar.