KPK Limpahkan Berkas, Bupati Rita Widyasari Segera Disidang
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Hal ini dipastikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara Rita.
Baca: KPK Tunggu Situasi Kondusif Umumkan Status Hukum Zumi Zola
Selain Rita, berkas perkara Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KHR) juga dilimpahkan.
Baca: Sandiaga Uno: PKL Ada di Trotoar Karena Ada yang Beli
Perkara yang dilimpahkan adalah tentang kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis, Kamis (1/2/2018).
Baca: PAN Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Zumi Zola
Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.
Baca: ICW Nilai Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas Sebagai Upaya Terakhir DPR Lemahkan KPK
"Saat ini, KHR ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan RIW di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK," jelas Febri.
Hingga hari ini KPK telah memeriksa 117 saksi untuk kedua tersangka.
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.