KPK Limpahkan Berkas, Bupati Rita Widyasari Segera Disidang
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Tayang:
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Berita Populer