Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Polri sebagai Penjabat Gubernur Hanya Spekulasi

Karena hingga saat ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum membalas surat dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya nama Asisten Kapolri bidang Operasi (As Ops) Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, hanyalah spekulasi belaka.

Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal ketika ditemui di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Baca: Nyanyi Havana-nya Camila Cabello, Cewek Ini Ubah Lirik Lagunya Sindir Pelakor

Alasan Iqbal mengatakan itu hanyalah spekulasi, karena hingga saat ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum membalas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perihal permintaan usulan Penjabat (Pj) gubernur dari Polri.

"Sampai detik ini Bapak Kapolri belum membalas surat itu. Kalau belum bagaimana? Belum membalas. Itu hanya spekulasi, beredar nama. Pak Irjen M Iriawan dan Pak Irjen Martuani Sormin," ujar Iqbal, Rabu (31/1).

Ia juga menegaskan bahwa posisi Polri sampai saat ini hanya diminta oleh pihak Kemendagri, dan belum memberikan balasan surat.

Berita Rekomendasi

Surat dari Kemendagri untuk Kapolri itu sendiri, diterima pada Jumat (19/1). Saat ini, Iqbal mengatakan tim Polri yang dipimpin oleh Asisten SDM masih mengkaji terkait permintaan tersebut.

"Tim akan bekerja secepatnya. Yang jelas tim itu juga bekerja sudah ada SOP-nya, sudah ada limitasi waktunya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iqbal belum bisa memberi jawaban jelas terkait sudah final kah nama Iriawan dan Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur.

Hal itu karena masih dibahas hingga saat ini. Ia menuturkan proses kepastian itu pun masih panjang, tak bisa disahkan oleh Kapolri sendiri.

"Kalau sudah di ACC Kapolri, itu baru langkah pertama. Langkah kedua, surat itu akan dikirim ke Kemendagri. Kemendagri akan minta putusan Presiden lewat Keppres. Baru itu pasti," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas