Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diingatkan agar Netral Saat Tangani Kasus Agraria

Padahal, Presiden Jokowi telah meminta semua aparat hukum bekerja profesional, netral dan pro rakyat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Diingatkan agar Netral Saat Tangani Kasus Agraria
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Ilustrasi apel anggota kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, banyak laporan yang masuk dari masyarakat ke IPW soal dugaan keberpihakan aparat polisi kepada pengusaha,atau pemodal dalam penyelesaian masalah lahan di daerah. Rakyat katanya, selalu dirugikan.

Padahal, Presiden Jokowi telah meminta semua aparat hukum bekerja profesional, netral dan pro rakyat.

Baca: Polisi Tangkap Sindikat Order Fiktif Taksi Daring




"Kapolri harus turun tangan dan bertindak tegas jika ada oknum polisi yang menjadi beking pengusaha dalam menyelesaikan masalah lahan. Polisi kudu netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini PR buat Pak Tito terhadap jajarannya," ujar Neta dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.

Soal sangsi, kata Neta, jika terbukti ada keterlibatan oknum polisi, bisa pemecatan, diturunkan pangkat, mutasi sampai dipidanakan.

"Sangsi ditentukan dalam tingkat kesalahan. Masyarakat jangan segan-segan malapor ke Propam atau KPK jika ada oknum polisi melakukan pelanggaran dalam menyelesaikan masalah hukum agraria. Mafia agraria harus diberantas,"tegasnya.

IPW pun menyorotin kasus sengketa tanah seluas 405 hektar di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di mana,warga dua kelurahan di kota tersebut harus berhadapan dengan pengusaha.

BERITA TERKAIT

Perwakilan warga dua kelurahan itu, Erwin Madjit sebelumnya mengatakan, baik pemerintah provinsi maupun kota, cenderung membela orang besar. sampai saat ini, birokrat tidak mau menemui warga untuk bernegosiasi, bahkan selalu menghindar.

Kata dia, masyarakat di dua kelurahan tersebut, sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, mereka memiliki bukti kepemilikan serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kewajiban sebagai warga negara.

"Dari Ombusdman sudah mendapat tembusan dari pusat mengenai perkara dan hukum BPN yang menginstruksikan agar ditindaklanjuti sisi yuridis, administrasi, dan fisiknya, tapi hingga sekarang pihak pemerintah selalu bungkam. Selain itu, 5.000 kepala keluarga yang tinggal di dua kelurahan juga rutin membayar pajak PBB," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas